Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil) memohon pada semua penduduk Indonesia untuk selekasnya merekam data kependudukan atau bikin KTP elektronik (e-KTP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh menyatakan bawha data e-KTP yang pertama dibutuhkan untuk database supaya bisa dibuka baik oleh perbankan, BPJS, serta instansi service orang-orang yang lain.
Karenanya, Fakrulloh memberi tenggat saat pengurusan E-KTP itu s/d 30 September 2016 yang akan datang.
“Bagi orang-orang Indonesia yang belum merekam data sebelumnya tenggat saat itu, jadi bakal dipakai sanksi administrasi, ” tegas Zudan diambil dari laman Setkab. go. id.
Ia menerangkan, sanksi administrasi ini berbentuk penonaktifan KTP, masyarakat akan tidak memperoleh service umum.
“Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomer Induk Kependudukan (NIK), lalu
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh menyatakan bawha data e-KTP yang pertama dibutuhkan untuk database supaya bisa dibuka baik oleh perbankan, BPJS, serta instansi service orang-orang yang lain.
Karenanya, Fakrulloh memberi tenggat saat pengurusan E-KTP itu s/d 30 September 2016 yang akan datang.
“Bagi orang-orang Indonesia yang belum merekam data sebelumnya tenggat saat itu, jadi bakal dipakai sanksi administrasi, ” tegas Zudan diambil dari laman Setkab. go. id.
Ia menerangkan, sanksi administrasi ini berbentuk penonaktifan KTP, masyarakat akan tidak memperoleh service umum.
“Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomer Induk Kependudukan (NIK), lalu
buka kartu perdana itu basisnya NIK. Bila NIK tak nampak, jadi hak dia sebagai masyarakat Indonesia akan tidak dapat dipenuhi, ” kata Zudan.
Zudan juga menyatakan, kalau data masyarakat ini mesti tunggal tak bisa ganda. Ia mengatakan, berdasar pada pantauan yang ada, masihlah ada banyak warga Indonesia yang menggunakan kian lebih tiga KTP.
Untuk orang-orang yang datanya telah tidak diaktifkan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, dapat segera mengurusi ke Dinas Dukcapil setempat.
“Untuk orang-orang kelak yang datanya telah tidak diaktifkan dapat segera datang ke Dinas Dukcapil bukanlah kecamatan serta bukanlah juga kelurahan, lantaran kecamatan serta kelurahan cuma dapat membaca bukanlah terhubung, ” tutur Zudan.
Banyak netizen memprotes lantaran susah serta lambatnya pengurusan e-ktp di daerah setempat.
Tep’s CB : Lambatnya pembuatan e-ktp lantaran dari satu kabupaten membuatnya terpusat di disduk capil, cobalah jika pemerintah memberi pasilitas pembuatan e-ktp ke tiap-tiap kecamatan mungkin saja akan tidak ada permaslhan pembuatan e-ktp, , sebelumnya bikin ketentuan tambah baik pasilitasnya dahulu di perbaiki
Zikriadi Lubai : Sulitnya minta ampun….. Ngurusnya berbelit-belit….. Tidak tau ingin jadi apa negara kita ini.
Muhamad Yunus : mentri ngaco…skrng lo blng suruh ubah ke EKTP.. ngurus EKTP saja 6 bln... gmna w mw ubah,, surat peganti EKTP saja gak smw berlaku dismw intansi.. geblek.. beresin dahulu keperluan masyrakat baru.. baru buat praturan
Zudan juga menyatakan, kalau data masyarakat ini mesti tunggal tak bisa ganda. Ia mengatakan, berdasar pada pantauan yang ada, masihlah ada banyak warga Indonesia yang menggunakan kian lebih tiga KTP.
Untuk orang-orang yang datanya telah tidak diaktifkan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, dapat segera mengurusi ke Dinas Dukcapil setempat.
“Untuk orang-orang kelak yang datanya telah tidak diaktifkan dapat segera datang ke Dinas Dukcapil bukanlah kecamatan serta bukanlah juga kelurahan, lantaran kecamatan serta kelurahan cuma dapat membaca bukanlah terhubung, ” tutur Zudan.
Banyak netizen memprotes lantaran susah serta lambatnya pengurusan e-ktp di daerah setempat.
Tep’s CB : Lambatnya pembuatan e-ktp lantaran dari satu kabupaten membuatnya terpusat di disduk capil, cobalah jika pemerintah memberi pasilitas pembuatan e-ktp ke tiap-tiap kecamatan mungkin saja akan tidak ada permaslhan pembuatan e-ktp, , sebelumnya bikin ketentuan tambah baik pasilitasnya dahulu di perbaiki
Zikriadi Lubai : Sulitnya minta ampun….. Ngurusnya berbelit-belit….. Tidak tau ingin jadi apa negara kita ini.
Muhamad Yunus : mentri ngaco…skrng lo blng suruh ubah ke EKTP.. ngurus EKTP saja 6 bln... gmna w mw ubah,, surat peganti EKTP saja gak smw berlaku dismw intansi.. geblek.. beresin dahulu keperluan masyrakat baru.. baru buat praturan
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN